14 September 2023 15:13

Kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) di OPD  Pemkot Prabumulih. Berdasarkan Pasal 85 pada Perpres Ri Nomor 12 Tahun 2021 dan  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, dengan ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bagi Pelaku Pengadaan yaitu PPK dan PP berkewajiban memiliki sertifikat kompetensi paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

2. Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat kompetensi PPK tipe A/B/C dengan ketentuan sebagai berikut :

   a. Untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai s.d 200.000.000,- wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Tipe C.

   b. Untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai diatas >200.000.000,- wajib memiliki Sertifkat Kompetensi PPK Tipe B atau A.

3. Bagi Pejabat Pengadaan (PP) wajib memiliki Setifikat Kompetensi Pejabat Pengadaan Level 2.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PPK dan PP dapat mengikuti Pelatihan Sertifikat Kompetensi PPK Tipe A/B/C dan Sertifikat Kompetensi Pejabat Pengadaan Level 2 pada halaman website LKPP  https://elearning.lkpp.go.id/

Demikian Kami sampaikan,atas perhatiannya diucapakan terimakasih.

Lampiran: