14 September 2023 15:13
Kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) di OPD Pemkot Prabumulih. Berdasarkan Pasal 85 pada Perpres Ri Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, dengan ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi Pelaku Pengadaan yaitu PPK dan PP berkewajiban memiliki sertifikat kompetensi paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
2. Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat kompetensi PPK tipe A/B/C dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai s.d 200.000.000,- wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Tipe C.
b. Untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai diatas >200.000.000,- wajib memiliki Sertifkat Kompetensi PPK Tipe B atau A.
3. Bagi Pejabat Pengadaan (PP) wajib memiliki Setifikat Kompetensi Pejabat Pengadaan Level 2.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PPK dan PP dapat mengikuti Pelatihan Sertifikat Kompetensi PPK Tipe A/B/C dan Sertifikat Kompetensi Pejabat Pengadaan Level 2 pada halaman website LKPP https://elearning.lkpp.go.id/
Demikian Kami sampaikan,atas perhatiannya diucapakan terimakasih.