18 Mei 2016 09:57

1. Terpisah, penanggung
jawab teknis dan tenaga teknis beda 



2. Penawaran
dilaksanakan secara online melalui Lpse.kotaprabumulih.go.id 



3.  Yang di
maksud
  adalah Sertifikat Badan Usaha
(SBU) dan Sertifikat Kompetensi (SKTTK) yang diterbitkan oleh badan hukum yang
diakreditasi Dirjen Ketenagalistrikan. sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha
Penunjang Tenaga Listrik. Bagi perusahaan yang belum memiliki SBU dan SKTTK
seperti dimaksud dapat melampirkan surat keterangan dalam proses pengurusan



 4. Tidak diperlukan surat dukungan untuk material yang lain,
hanya dukungan
 trafo dan tiang beton