18 Mei 2016 09:59

1. Penawaran
dilaksanakan secara online melalui Lpse.kotaprabumulih.go.id 



2. Yang
di maksud
  adalah Sertifikat Badan Usaha
(SBU) dan Sertifikat Kompetensi (SKTTK) yang diterbitkan oleh badan hukum yang
diakreditasi Dirjen Ketenagalistrikan. sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha
Penunjang Tenaga Listrik. Bagi perusahaan yang belum memiliki SBU dan SKTTK
seperti dimaksud dapat melampirkan surat keterangan dalam proses pengurusan