14 Februari 2017 11:58

Sehubungan akan segera dimulai pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2017 di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dan mengingat defisit Anggaran pada Pemerintah Kota Prabumulih, maka dengan ini disampaikan kepada para Peserta Lelang bahwa :

1. Bagi Rekanan /  Penyedia barang dan jasa yang akan mengikuti pelelangan TA. 2017 diprediksi akan dibayar pada TAHUN ANGGARAN 2018, jika tidak bisa dibayarkan pada tahun anggaran 2017 dengan melihat keuangan daerah;
2. Pembayaran dilakukan pada tahun 2018 sesuai dengan besar nilai kontrak tanpa menuntut kenaikan harga / memperhitungakan inflasi / bunga bank.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terim kasih.

ttd.
Pemerintah Kota Prabumulih